Kemendag - Direktorat Bina Usaha dan Pelaku Distribusi Ditjen
Perdagangan Dalam Negeri bekerjasama dengan Dinas Perindustrian,
Perdagangan dan Koperasi Kota Balikpapan menyelenggarakan Diseminasi
Informasi di Bidang Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
(TPSME/(E-Commerce) yang berlangsung di kota Balikpapan, Selasa (03/10).
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Bidang Pengamanan Pasar SutrionoEdi.
Dalam sambutannya Staf Ahli Mendag antara lain mengatakan
bahwa “hampir setiap Kementerian/Lembaga kini memiliki program-program
untuk mengembangkan UKM, salah satunya melalui program pendampingan dan
pelatihan bagi pelaku UKM supaya dapat melakukan perdagangan online yang
aman, mudah, nyaman dan pada akhirnya dapat turut merasakan keuntungan
dari gelombang perkembangan e-commerce yang sedang cepat melanda ekonomi
nasional.”
Lebih lanjut dikatakan bahwa “pemerintah juga memiliki komitmen untuk memberikan kemudahan
investasi yang berguna bagi kemajuan ekosistem industri digital di
Indonesia dan UKM yang akan memasuki dunia digital. Komitmen
tersebut dituangkan dalam Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis
Elektronik (Roadmap E-commerce) Tahun 2017-2019 yang
merupakan kolaborasi dari berbagai Kementerian, untuk mendorong
berkembangnya e-commerce dan bisnis digital di Indonesia.
Berdasarkan roadmap tersebut, Kementerian Perdagangan tidak hanya
mendapatkan tugas untuk menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang
Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (RPP TPMSE) dan peraturan
turunannya.
Kegiatan Diseminasi Informasi di Bidang Transaksi
Perdagangan Melalui Sistem Elektronik bertujuan untuk memberikan pemahaman
mengenai poin-poin pengaturan dalam RPP Transaksi Perdagangan
Melalui Sistem Elektronik kepada stakeholder. Diseminasi kali ini diikuti 50
peserta UKM di Kota Balikpapan.(apn)
Komentar
Posting Komentar