Langsung ke konten utama

Diseminasi Informasi di Bidang Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (TPSME/(E-Commerce)


Kemendag - Direktorat Bina Usaha dan Pelaku Distribusi Ditjen Perdagangan Dalam Negeri bekerjasama dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kota Balikpapan menyelenggarakan Diseminasi Informasi di Bidang Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (TPSME/(E-Commerce) yang berlangsung di kota Balikpapan, Selasa (03/10). Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Bidang Pengamanan Pasar SutrionoEdi.
Dalam sambutannya Staf Ahli Mendag antara lain mengatakan bahwa “hampir setiap Kementerian/Lembaga kini memiliki program-program untuk mengembangkan UKM, salah satunya melalui program pendampingan dan pelatihan bagi pelaku UKM supaya dapat melakukan perdagangan online yang aman, mudah, nyaman dan pada akhirnya dapat turut merasakan keuntungan dari gelombang perkembangan e-commerce yang sedang cepat melanda ekonomi nasional.”
Lebih lanjut dikatakan bahwa “pemerintah juga memiliki komitmen untuk memberikan kemudahan investasi yang berguna bagi kemajuan ekosistem industri digital di Indonesia dan UKM yang akan memasuki dunia digital. Komitmen tersebut dituangkan dalam Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Roadmap E-commerce) Tahun 2017-2019 yang merupakan kolaborasi dari berbagai Kementerian, untuk mendorong berkembangnya e-commerce dan bisnis digital di Indonesia. Berdasarkan roadmap tersebut, Kementerian Perdagangan tidak hanya mendapatkan tugas untuk menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (RPP TPMSE) dan peraturan turunannya.
Kegiatan Diseminasi Informasi di Bidang Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai poin-poin pengaturan dalam RPP Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik kepada stakeholder. Diseminasi kali ini diikuti 50 peserta UKM di Kota Balikpapan.(apn) 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengembangan Implementasi SRG Nasional Tahun 2017

Bappebti  – Staf Ahli Menteri Perdagangan Bidang Pengamanan Pasar Sutriono Edi mewakili Kepala Bappebti memimpin rapat dan memberikan arahan pada acara Pertemuan Tim Kelompok Kerja (Pokja) Sistem Resi Gudang (SRG) di Jakarta, Kamis (23/02). Dalam arahannya, Sutriono Edi menyampaikan bahwa untuk mendorong dan mengoptimalkan pelaksanaan SRG di Indonesia, sangat diperlukan adanya sinergitas sumber daya yang dimiliki antar kementerian/lembaga dan instansi terkait, yang berperan di sektor hulu hingga hilir. Turut hadir pada acara tersebut Kepala Biro Pembinaan dan Pengawasan SRG dan PLK Bappebti Retno Rukmawati dan Kepala Biro Pengawasan Pasar Berjangka dan Fisik Bappebti, Pantas Lumban Batu. selengkapnya ...

Jelang Bulan Puasa, Kemendag warning ritel di Sulut

Manado - Dikutip dari Manado POS (03/06). seluruh pengusahan ritel diwanti-wanti oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI. Agar saat menyambut uasa, tidak ada ritel yang mempermainkan harga, khususnya bahan pokok (bapok). "Kami memastikan bahan pokok tersedia, stabil, dan terjangkau. Juga memastikan semua bahan pokok tersebut dijual sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi." papar Staf Ahli Keamanan Pasar Kemendag RI Sutriono Edi saat berkunjung ke Manado dan langsung memantau sejumlah ritel modern kemarin. Namun, pantauan di sejumlah ritel menunjukkan hasil yang bagus. "Semua ritel menyediakan bahan pokok dengan jumlah yang cukup dan harga terjangkau. Bahkan beberapa dijual dibawah HET " sebut Edi. Dia menegaskan, jangan sampai ditemui ada yang melanggar (menjual lebih HET ). "Karena jika melanggar akan dikenakan sanksi" tegasnya. Semetara, Kepala Dinas Perdagangan (Disperindag) Sulut Jenny Karouw mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi t

9 kelebihan sistem resi gudang (SRG)

Dalam sambutannya di Gedung Student Center Faperta Unpad Jatinangor, Kamis (26/06), Sutriono Edi mengatakan bahwa sistem resi gudang dapat meningkatkan kesejahteraan petani. Berikut ini kelebihan sistem resi gudang adalah Komoditi tersebut disimpan di gudang yang telah memenuhi standar SNI 7331:2007. Risiko kerusakan komoditi akibat kebocoran dan hama menjadi tanggung jawab pengelola gudang. Komoditi pun diasuransikan sehingga bila terjadi kerusakan akan ditanggung oleh asuransi melalui pengelola gedung. Kualitas komoditi yang disimpan di gudang telah memiliki standar mutu SNI sehingga kualitas terjamin yang berakibat harga jual tetap optimal. Petani bisa mendapatkan harga yang lebih baik dengan menunda waktu penjualan. .... s elengkapnya