untuk menghilangkan molase sehingga gula rafinasi berwarna lebih putih
dibandingkan gula mentah yang lebih berwarna kecokelatan.
Perubahan Permendag
Pemberlakuan sistem lelang gula kristal rafinasi (GKR)sesuai dengan rencana perubahan Permendag No. 40/M-DAG/PER/3/2017
tentang Perubahan Atas Permendag No. 16/M-DAG/PER/3/2017 tentang
Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas.
“Peluncuran awal (soft launching) pasar lelang komoditas untuk GKR akan dilakukan pada 1 September mendatang. Oleh karena itu, hari ini kami akan memberikan penjelasan dan pemahaman kepada pelaku usaha mengenai pokok-pokok perubahan dari Permendag lelang GKR,” ujar Mendag Enggar pada acara simulasi sistem lelang GKR di Gedung Bursa Efek Jakarta, hari ini, Jumat (18/8).
Enggar melanjutkan, penyempurnaan Permendag lelang GKR telah
dilakukan dan akan segera diterapkan. Dengan penyempurnaan tersebut maka
semua pihak terkait dapat melaksanakan dan mendapat manfaat yang baik
dari skema pasar lelang komoditas GKR.
Komentar
Posting Komentar